MANILA - Sebuah pengadilan di Filipina menjatuhkan vonis 14.400 tahun penjara, terhadap seorang pria yang melakukan kejahatan pemerkosaan. Pria yang juga seorang ayah tersebut, dituduh telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anaknya selama beberapa tahun.
Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis pria yang bekerja sebagai tukang becak/rickshaw tersebut, dengan hukuman mati pada Maret 2006. Vonis mati ini dijatuhkan atas 360 kasus pemerkosaan yang dilakukannya terhadap sang anak, ketika istrinya bekerja di Hong Kong. Demikian diberitakan Associated Press, Jumat (24/9/2010).
Namun Pengadilan Tinggi Manila mengurangi jumlah hukuman pria tersebut sebanyak 40 tahun dari tiap kasus yang dituduhkan padanya. Dengan pengurangan hukuman ini, tersangka akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 14.400 tahun.
Namun dirinya masih dapat mengajukan banding lagi Mahkamah Agung Manila.
Tindakan pemerkosaan terhadap anak dari pelaku sendiri terjadi sejak sekitar Januari 2001 silam.
Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun, diperkosa berulang kali oleh pelaku setelah ibunya pergi kerja ke Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga.
Korban mengaku dirinya dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku hampir setiap, kecuali saat dirinya sedang datang bulan atau liburan.
Aksi bejat sang ayah ini baru berakhir saat korban beserta dua adiknya menghabiskan waktu berlibur ke saudara ibunya.
Menolak untuk kembali ke rumah, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Ibunya pun segera pulang ke Filipina dan langsung melayangkan tuntutan kepada suaminya itu.
Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis pria yang bekerja sebagai tukang becak/rickshaw tersebut, dengan hukuman mati pada Maret 2006. Vonis mati ini dijatuhkan atas 360 kasus pemerkosaan yang dilakukannya terhadap sang anak, ketika istrinya bekerja di Hong Kong. Demikian diberitakan Associated Press, Jumat (24/9/2010).
Namun Pengadilan Tinggi Manila mengurangi jumlah hukuman pria tersebut sebanyak 40 tahun dari tiap kasus yang dituduhkan padanya. Dengan pengurangan hukuman ini, tersangka akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 14.400 tahun.
Namun dirinya masih dapat mengajukan banding lagi Mahkamah Agung Manila.
Tindakan pemerkosaan terhadap anak dari pelaku sendiri terjadi sejak sekitar Januari 2001 silam.
Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun, diperkosa berulang kali oleh pelaku setelah ibunya pergi kerja ke Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga.
Korban mengaku dirinya dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku hampir setiap, kecuali saat dirinya sedang datang bulan atau liburan.
Aksi bejat sang ayah ini baru berakhir saat korban beserta dua adiknya menghabiskan waktu berlibur ke saudara ibunya.
Menolak untuk kembali ke rumah, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Ibunya pun segera pulang ke Filipina dan langsung melayangkan tuntutan kepada suaminya itu.
Hukuman penjara 14.400 tahun ini memecahkan rekor dunia sebagai hukuman penjara terlama
No comments:
Post a Comment