Thursday, September 2, 2010

Membuat Kartu NPWP ternyata mudah

Anda kesulitan membuat NPWP? Saya hanya ingin berbagi pengalaman saja nih, beberapa waktu yang lalu saya mencoba mengurus NPWP, kebetulan KTP saya terdaftar sebagai warga Cengkareng, jadi saya mengurusnya di:


KPP Jakarta Cengkareng
Jl. Lingkar Luar 10A Cengkareng Timur Jakarta 11430.
Telp. (021) 5605994, (021) 5605994, 5686175, 56605994-95
Fax. (021) 5653313


urut-urutannya:
1. Datang sekitar jam 8 pagi ke KPP Cengkareng
2. Ambil nomor urut khusus pembuatan NPWP dan antri di depan loket khusus pembuatan NPWP
3. Saya mendatangi loket tersebut dan bilang bahwa saya akan membuat NPWP, maka petugas akan memberikan formulir untuk saya isi
4. Persiapkan fotokopi KTP dan isi formulir
5. Kembalikan ke loket sesuai nomor urut yang sudah dipegang
6. Saya menunggu sekitar 15 menitan sampai saya dipanggil kembali dan kartu NPWP saya pun tersedia - GRATIS


Jangan lupa laporkan NPWP anda ke pihak perusahaan dimana anda bekerja dan lakukan kewajiban rutin anda ya membayar pajak... Selamat mencoba :)


No comments:

Post a Comment